Legislasi Demokrasi VS Islam

Hiruk pikuk kampanye selama ini, khususnya seminggu terakhir, hanyalah bagian dari proses mengimplementasikan demokrasi. Dalam menyiapkannya, tentu kita harus mengikuti pandangan Islam tentangnya.

Demokrasi p[ada dasarnya memiliki dua doktrin dasar yaitu kedaulatan milik rakyat dan kekuasaan milik rakyat. Tanpa keduanya, tidak ada yang namanya demokrasi. Doktrin kedaulatan rakyat menjadi doktrin mendasar

Hakikat Kedaulatan



Kedaulatan pada dasarnya merupakan kekuasaan mengelola dan mengendalikan kehendak. Itu maknanya adalah menentukan sikap atas perbuatan, apoakah dilakukan atau ditinggalkan, dan atas sesuatu termasuk benda apakah diambil/dipakai atau tidak.

Dalam konteks kenegaraan, artinya adalah pembuatan hukum dan perundang-undangan.Abbas al-'aqad dalam ad-dimuqrathiyah fi al-Islam menjelaskan, kedaulatan adalah sandaran hukum, yaitu sumber yang menhasilkan undang-undang, atau pemimpin yang memiliki hak ditaati dan harus beramal sesuai perintahnya.

Jadi kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang bersifat absolut ,mutlak, yang memiliki hak mengeluarkan hukum atas perbuatan dan seseuatu (benda). Pemilik kedaulatan adalah pihak yang meiliki hak membuat hukum itu. Para ulama dan fukaha telah membahasnya sejak awal Islam dengan istilah al-Hakim. Yaitu man lahu haqqu ishdari al-hukmi 'ala al-af'ali wa al-asyya -pihak yang memiliki hak untuk mengeluarkan hukum atas perbuatan dan sesuatu.

Kedaulatan dalam Islam

Dalam Islam, kedaulatan adalah milim syara'. Imam asy-Syaukani di dalam Irsyad al-Fuhul menyatakan bahwa sejak dahulu tidak ada perbedaan ditengah kaum muslim bahwa kedaulatan hanya milik syara'. Alla SWT berfirman:
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya) ..."  (TQS. an-Nisa [4]; 59)

Mengembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mengembalikan kepada ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah, yakni kepada hukum-hukum syara'. Artinya syara'lah yang mengelola dan mengendalikan kehendak. Individu maupun umat. Jadi kedaulatan itu milik syara'.

Al-Qur'an dan as-Sunnah yang menjadi rujukan hukum itu bersifat tetap. Itu memberikan kepastian hukum jangka pendekmeupun panjang. Juga membuat hukum bisa diajukan dari pengaruh kepentingan, situasi dan kondisi.

Ekstraksi hukum dari Al-Qur'an dan As-Sunnah dilakukan melalui ijtihad. Apa yang sudah dinyatakan didalam nash atau yang qath'i maka tidak boleh ada ijtihad dan tidak perlu ditetapkan oleh khalifah.

Untuk masalah zhannyah syara' memberikan hak kepada khalifah untuk mengadopsi suatau pendapat yang dinilai paling kuat , baik itu hasil ijtihadnya sendiri atau ijtihad mujtahid lain .Dengan begitu ,proses legislasi dalam Islam itu sangat mura bahkan tanpa biaya. Prosesnya pun cepat. Setiap problem bisa dengan cepat ada solusi hukumnya.

Wahai Kaum Muslim

Inilah sebagian keunggulan dan kebaikan konsep kedaulatan dalam Islam. Semua itu tidak bisa dirasakan dan menjadi rahmat untuk umat manusia, kecuali jika diterapkan secara riil ditengah kehidupan. Dan itu hanya akan terwujud melalui sitem khalifah islamiyah yang mengikuti manhaj kenabian. Segera mewujudkannya menjadi tugas dan kewajiban syar'iy kita.





disadur dari :Buletin Dakwah Al Islam Edisi 698 ,21 Maret 2014 M - 19 Jumadul Awal 1435 H

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.