Pandangan Negeri Tentang Syari'at Islam di Aceh

Penerapan syariat Islam di Aceh kembali digugat dan “diserang”. Kali ini, gugatan dan serangan tersebut datang dari Direktur Asia Pasifik Amnesty Internasional (AI), Sam zarifi dalam keterangannya yang diterima Antara London.
AI mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan penggunaan cambuk sebagai bentuk hukuman dan mencabut peraturan yang menerapkannya di Provinsi Aceh. AI menyerukan kepada pemerintah pusat Indonesia untuk mengkaji semua hukum dan peraturan lokal untuk menjamin keselarasan mereka dengan hukum dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, juga dengan ketentuan ketentuan-ketentuan HAM dalam undang-undang domestik.
Bahkan di sosial media juga ada seorang yang mengomen perihal syari'at Islam di Aceh dan mendapat banyak protes dari warga Aceh sendiri.
tweet dari @jokoanwar

protes dari rakyat Aceh

perimntaan maaf dari Joko Anwar

Sejak Aceh memproklamirkan sebagai “negeri syariat” pada tahun 2002, berbagai rintangan dan tantangan terus menghadang. Berbagai “serangan” dan gugatan dialamatkan kepada penerapan syariat Islam di Aceh, baik datangnya dari pihak luar (non muslim) maupun dari pihak dalam (muslim sekuler) sendiri. “Serangan” dan gugatan yang bertubi-tubi tersebut terus bermunculan sampai hari ini, seakan tak habis-habisnya. Dengan dalih HAM, para penentang syariat Allah berteriak lantang menentang penerapan syariat Islam di Aceh. Tujuannya jelas, mendiskriditkan syariat Islam dan tidak rela syariat Islam diterapkan di Aceh.

Untuk menepis berbagai tuduhan negatif dan syubhat terhadap syariat Islam yang mulia ini, maka menurut hemat penulis, kita perlu menjelaskan visi dan misi syariat Islam secara persuasif, konfrehensif dan argumentatif. Kita perlu mensosialisasikan maksud dan tujuan Islam diturunkan kepada seluruh umat manusia. Agar tidak salah dipahami dan dicurigai.


Maksud dan Tujuan Syariat Islam diturunkan
Secara umum, maksud dan tujuan diturunkan syariat Islam adalah untuk mendatangkan kemaslahatan dan sekaligus menolak kemudharatan dalam kehidupan umat manusia. Konsep ini dikenal dengan maqashid syariah. Maqashid Syariah berarti tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam.

Tujuan ini dapat ditelusuri dalam ayat-ayat al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yaang berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia.

 Maka, dalam konsep maqashid syariah, ada lima kebutuhan kehidupan primer manusia yang mesti ada (ad-dharuriyyat al-khams) atau kini populer dengan sebutan HAM (Hak Asasi Manusia) yang dilindungi oleh syariat yaitu agama, jiwa, akal, nasab, dan harta. Syariat diturunkan untuk memelihara kelima HAM tersebut. Pelanggaran terhadap salah satu daripadanya dianggap sebagai suatu kriminal (jarimah).




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.