Negeri Darurat Pedofilia ,Selamatkan Dengan Syariah
Kasus pedofilia yang sedang rame disorot media di Jakarta International School (JIS) menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual pada anak-anak. Namun tidak hanya di Jakarta, kasus serupa juga menimpa 11 pelajar di Medan, yang dilakukan oleh gurunya yang merupakan warga negara Singapore.
Sudah Darurat
Kasus kejahatan seksual terhadap anak sudah sampai tingkat darurat, sangat mengkhawatirkan. Angkanya terus naik dari tahun ke tahun.Komnas anak mencatat, jenis kejahatan anak tertinggi sejak 2007 adalah tindak sodomi terhadap anak.
Pelecehan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak negatif jangka pendek dan jangka panjang, termasuk penyakit psikologis dikemudian hari. Dampak psikologis, emosiaonal, fisik, dan sosialnya meliputi depresi, gangguan stres pasca trauma, kegelisahan, gangguan makan, rasa rendah diri yang buruk, kekacauan kepribadian. Juga menyebabkan terjadinya gangguan psikologis, gangguan syaraf, sakit kronis, perubahan perilaku seksual, masalah sekolah/belajar, dan masalah perilaku termasuk penyalahgunaan obat terlarang, perilaku menyakiti diri sendiri, kriminalitas ketika dewasa bahkan bunuh diri.
Faktor Penyebab
Semua faktor itu dipengaruhi oleh hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak bisa memberikan efek jera dengan hukuman antara 3 sampai 10 tahun. Seharusnya tindak pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Karena itulah banyak pihak agar menuntut pelaku kekerasan seksual dihukum berat, jika korbannya adalah anak-anak, banyak pihak menuntut agar pelakunya dihukum mati atau setidaknya dipenajara seumur hidup.
Selamatkan Dengan Syariah
Memberantas tindak pedofilia dan kekerasan seksual secara tuntas, dengan melihat berbagai faktor penyebab itu, maka tidak bisa dilakukan secara persial. Akan tetapi hanya bisa dilakukan secara sistem ideologis. Hal itu tidak lain dengan menerahpakn syariah islamiyah secara total melalui negara.
Secara mendasar, syariah islam mengaharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat. Negara pun juga berkewajiban menanamkan dan memahami nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat. Hal itu ditempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal dengan berbagai institusi, saluran dan sarana. Dengan begitu, maka rakyat akan memiliki kendal internal yang menghalangi dari tndakan kriminal termasuk kekerasan seksual dan pedofilia. Dengan itu pula, rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak. Penanaman keimanan dan ketakwan juga membuat masyarakat tidak didominasi oleh siakp hedonis, menguatamakn kepuasan materi dan jasmani. Begitupun dengan semua itu rakyat banyak juga bisa terhindar dari pola hidup yang mengejar-ngejar dunia dan materi yang seringkali membuat orang lupa daratan, stres dan depresi yang membuatnya bersikap kalap.
Negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Sebaliknya di masyarakat akan ditanamkan kesopanan dan nilai-nilai luhur.
Wahai Kaum Muslimin
Dengan demikian, memberantas pedofilia dan menyelamatkan masyarakat dari kekrasan seksual termasuk kepada anak, jika serius harus dengan jalan mencampakkan ideologi dan sistem sekular liberal demokrasi. Berikutnya menerapkan syariah Islam secara total dibawah naungan Islam khilafah.Wallah a'lam bi ash-shawab.
Sudah Darurat
Kasus kejahatan seksual terhadap anak sudah sampai tingkat darurat, sangat mengkhawatirkan. Angkanya terus naik dari tahun ke tahun.Komnas anak mencatat, jenis kejahatan anak tertinggi sejak 2007 adalah tindak sodomi terhadap anak.
Pelecehan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak negatif jangka pendek dan jangka panjang, termasuk penyakit psikologis dikemudian hari. Dampak psikologis, emosiaonal, fisik, dan sosialnya meliputi depresi, gangguan stres pasca trauma, kegelisahan, gangguan makan, rasa rendah diri yang buruk, kekacauan kepribadian. Juga menyebabkan terjadinya gangguan psikologis, gangguan syaraf, sakit kronis, perubahan perilaku seksual, masalah sekolah/belajar, dan masalah perilaku termasuk penyalahgunaan obat terlarang, perilaku menyakiti diri sendiri, kriminalitas ketika dewasa bahkan bunuh diri.
Faktor Penyebab
- faktor moralitas dan rendahnya Internalisasi ajaran agama serta longgarnya pengawasan dilevel keluarga dan masyarakat
- faktor permisifitas dan abainya masyarakat terhadap potensi pelecehan seksual
- faktor kegagapan budaya dimana tanyanga sadisme, kekerasan, pornografi, dan berbagai jenis tanyangan destruktif lainnya ditonton, namun minim proses penyaringan pemahaman
- faktor perhatian orang tuadan keluarga yang relatiuf longgar terhadap anaknya dalam memberikan nilai-nilai hidup yang bersifat mencegah kejahatan pelecehan seksual.
Semua faktor itu dipengaruhi oleh hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak bisa memberikan efek jera dengan hukuman antara 3 sampai 10 tahun. Seharusnya tindak pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Karena itulah banyak pihak agar menuntut pelaku kekerasan seksual dihukum berat, jika korbannya adalah anak-anak, banyak pihak menuntut agar pelakunya dihukum mati atau setidaknya dipenajara seumur hidup.
Selamatkan Dengan Syariah
Memberantas tindak pedofilia dan kekerasan seksual secara tuntas, dengan melihat berbagai faktor penyebab itu, maka tidak bisa dilakukan secara persial. Akan tetapi hanya bisa dilakukan secara sistem ideologis. Hal itu tidak lain dengan menerahpakn syariah islamiyah secara total melalui negara.
Secara mendasar, syariah islam mengaharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat. Negara pun juga berkewajiban menanamkan dan memahami nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat. Hal itu ditempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal dengan berbagai institusi, saluran dan sarana. Dengan begitu, maka rakyat akan memiliki kendal internal yang menghalangi dari tndakan kriminal termasuk kekerasan seksual dan pedofilia. Dengan itu pula, rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak. Penanaman keimanan dan ketakwan juga membuat masyarakat tidak didominasi oleh siakp hedonis, menguatamakn kepuasan materi dan jasmani. Begitupun dengan semua itu rakyat banyak juga bisa terhindar dari pola hidup yang mengejar-ngejar dunia dan materi yang seringkali membuat orang lupa daratan, stres dan depresi yang membuatnya bersikap kalap.
Negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Sebaliknya di masyarakat akan ditanamkan kesopanan dan nilai-nilai luhur.
Wahai Kaum Muslimin
Dengan demikian, memberantas pedofilia dan menyelamatkan masyarakat dari kekrasan seksual termasuk kepada anak, jika serius harus dengan jalan mencampakkan ideologi dan sistem sekular liberal demokrasi. Berikutnya menerapkan syariah Islam secara total dibawah naungan Islam khilafah.Wallah a'lam bi ash-shawab.
Tidak ada komentar: